Kenali 5 Unsur Terlarang dalam Transaksi Menurut Syariah

 

Mungkin masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa bertransaksi secara syariah itu sulit dan ribet, karena banyak ga bolehnya. Padahal bertransaksi syariah itu sangatlah mudah. Kok? Sebab dalam transaksi syariah itu semua hal hukumnya BOLEH, kecuali ada ketentuan syariah yang melarangnya. Pada tulisan ini, kami akan membahas unsur-unsur terlarang dalam transaksi syariah.

Kaidah Fiqih

Kaidah fiqh berikut ini menjelaskan:

الأَ صْلُ فِي المُعَا مَلَاتِ الاِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلُّ دَلِيْلٌ عَلَي تَحْرِيْمِهَ

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakuka kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Jadi, dalam transaksi syariah (muamalah) itu banyak BOLEH-nya daripada TIDAK BOLEH-nya atau wilayah yang dibolehkan itu jauh lebih luas dari yang dilarang. Yang terlarang dari transaksi syariah itu hanya 5 hal berikut ini:

Riba

Riba adalah segala bentuk tambahan yang disyaratkan dari transaksi pinjam-meminjam uang seperti bunga, dan setiap tambahan dari transaksi pertukaran barang ribawi, seperti pertukaran uang sejenis secara tunai atau tangguh dan pertukaran uang yang tidak sejenis secara tidak tunai.

Dzulm

Dzulm atau kezhaliman adalah lawan dari ‘adl atau keadilan, yaitu menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ketentuannya, mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan memperlakukan sesuatu tidak pada posisinya. Seperti Bank Syariah mengurangi nisbah bagi hasil nasabah penabung tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Maysir

Maysir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktifitas serta bersifat perjuadian (gambling). Seperti transaksi Forex Trading untuk tujuan spekulatif.

Gharar

Gharar adalah setiap transaksi yang dapat merugikan pihak yang bertransaksi karena mengandung unsur ketidakjelasan, ketidakpastian, manipulasi dan eksploitasi informasi oleh pihak tertentu. Bentuk gharar diantaranya:

  • Tidak adanya kepastian penjual menyerahkan barang pada saat akad disepakati
  • Menjual barang yang bukan miliknya
  • Tidak adanya kejelasan kriteria barang/jasa
  • Tidak adanya kejelasan harga dan alat pembayaran
  • Tidak adanya kejelasan jenis dan objek transaksi

Haram

Haram adalah segala sesuatu yang diharamkan dalam Al Quran dan sunnah. Seperti transaksi jual-beli babi, minuman keras, narkoba, rokok, dan bangkai.

Suatu transaksi sudah dapat dikatakan sesuai dengan prinsip syariah jika terbebas dari 5 unsur tersebut. Dilarangnya 5 unsur tersebut semata-mata ditujukan untuk kebaikan (kemaslhatan) pihak yang bertransaksi. Semoga bermanfaat !

Kirim Pesan
Terima kasih telah berkunjung ke website kami
Silahkan lanjut ke Chat WA untuk info lebih lengkap...