a. Pengertian Bank Syariah
Lembaga keuangan islam utama adalah bank islam atau bank syariah, yaitu lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Menurut Muhammad (2015), bank syari’ah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Bank Islam atau disebut dengan bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga, atau dengan kata lain bank syariah adalah lembaga keuangan atau perbankan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah islam, yang dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist nabi SAW.
Bank syariah tidak hanya mengejar materiilnya saja tetapi juga immateriilnya. Selain itu, dimensi keberhasilan bank syariah meliputi keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat memperhatikan kebersihan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.
b. Fungsi dan Peran Bank Syariah
Fungsi dan peran bank syariah adalah:
- Manajer Investasi, bank islam dapat mengelola investasi dana nasabah dengan menggunakan akad bagi hasil (mudharabah).
- Investor, bank islam dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
- Penyediaan Jasa Keuangan dan Lalu Lintas Pembayaran, bank Islam dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagimana lazimnya institusi perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Pelaksanaan Kegiatan Sosial, sebagai suatu ciri yang melekat pada entitas keuangan islam. Seperti; zakat, shadaqoh, serta pinjaman kebaikan (qardhul hasan) (Wibowo, 2005).
c. Prinsip dan Ciri-Ciri Bank Syariah
1) Prinsip Bank Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
- Pembayaran terhadap pinjaman tidak dengan sistem bunga, karena dalam bank syariah nilai tidak ditentukan diawal.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip utama yang digunakan dalam kegiatan syariah adalah sebagai berikut:
- Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi.
- Melakukan kegiatan usaha perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah.
- Memberikan zakat (Arifin, 2006).
2) Ciri-Ciri Bank Syariah
Bank syariah mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan bank konvensional, yaitu sebagai berikut (Sudarsono, 2007):
- Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan tawar-menawar dalam batas wajar.
- Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena persentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
- Di dalam kontak-kontak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan di muka.
- Penyerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek-proyek yang dibiayai bank.
Perbedaan dalam bank syariah dapat dilihat berdasarkan beberapa hal, yaitu: beban biaya, maksutnya adalah beban biaya yang disepakati diantara para pihak untuk transaksi pembiayaan, atau disebut dengan istilah biaya administrasi. Dalam hal demikian dihindari penggunaan persentase karena berpotensi yang besar untuk melipatgandakan secara otomatis beban biaya dan pokok pinjaman karena sesuatu hal yang terlambat. Selain itu, tidak ada keuntungan yang pasti dalam bank syariah, karena dalam sistem muamalah islami kontrak yang dilakukan baik dalam pembiayaan al-mudharabah maupun al-musyarakah yang pada hakikatnya merupakan sistem bagi hasil. Apabila di awal telah ditetapkan maka yang terjadi adalah penerapan bunga, sedangkan dalam bank syariah pelarangan adanya riba (bunga), oleh karena itu salah satu ciri bank syariah yaitu tidak adanya keuntungan yang pasti.
d. Produk-Produk Bank Syariah
Produk adalah segala sesuatu yang ditawarkan kepada konsumen (masyarakat) baik berupa barang maupun jasa agar mendapat perhatian masyarakat yang nantinya akan dibeli dan digunakan oleh masyarakat. Menurut Antonio (2001), produk atau prinsip-prinsip dasar perbankan syariah meliputi:
- Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadi’ah) Al-wadi’ah dapat diartika sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Prinsip ini dikembangkan dalam bentuk simpanan, yaitu giro wadiah dan tabungan wadiah.
- Prinsip Bagi Hasil (Profit-Sharing) Pada prinsip ini menjelaskan tentang tatacara pembagian hasil antara penyedia dana dan pengelola dana. Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Namun, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah.
- Prinsip Jual Beli Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang dengan atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sesuai harga beli ditambah dengan keuntungan (margin). Ada tiga jenis jual beli yang dijadikan sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, yaitu Ba’i Al-Murabahah, Ba’i As-Salam dan Ba’i Al-Isthisna’.
- Prinsip Sewa (Al-Ijarah) Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
- Prinsip Jasa Prinsip ini merupakan seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank, meliputi Al-Wakalah, Al-Kafalah, Al-Hawalah, Ar-rahn dan AlQardh.
e. Perbedaan Sistem Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, tetapi juga terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
Literasi
Antonio, S., 2001, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta.
Sudarsono, H., 2007, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonisia, Yogyakarta.
Arifin, Z., 2006, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Pustaka Alvabet, Jakarta.
Wibowo, E., dan Widodo, U. H., 2005, Mengapa Memilih Bank Syariah?, Ghalia Indonesia, Bogor.
Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, UPP AMPYKPN, Yogyakarta.